Showing posts with label Kuliah. Show all posts
Showing posts with label Kuliah. Show all posts

Saturday, March 30, 2019

Thursday, March 28, 2019

Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Upaya kesehatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintergrasi dan terus menerus untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat agar terwujud masyarakat yang sehat, mandiri dan berkeadilan. Bentuk upaya kesehatan dapat berupa pencegahan penyakit (preventif), peningkatan kesehatan (promotif), pengobatan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) serta edukasi yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Agar dapat mendukung peningkatan upaya kesehatan secara luas, perlu tersedia sarana yang digunakan dalam pelaksanaan upaya kesehatan, salah satu diantaranya adalah alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT). Agar dapat menjamin bahwa alat kesehatan dan PKRT yang beredar di masyarakat selalu memenuhi persyaratan dan tidak merugikan kesehatan dan keselamatan masyarakat, perlu ada suatu jaminan mutu, keamanan dan manfaat dari Alkes dan PKRT tersebut. Agar dapat mewujudkan hal tersebut, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 dibentuklah Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dibawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kefarmasian dan alat kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang undangan, menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan sediaan rumah tangga.
Untuk membantu rekan – rekan yang sedang menjalani PKPA mendapatkan inspirasi, saya bagikan laporan PKPA saya di Kemenkes RI, semoga bermanfaat.

Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker di PT. Pfizer Indonesia

Salah satu faktor penunjang terpenuhinya kebutuhan akan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia adalah tersedianya obat dalam jumlah, jenis dan kualitas yang memadai sebagai alat bagi para tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Industri farmasi sebagai industri pembuat obat dituntut untuk dapat menghasilkan obat yang memenuhi persyaratan khasiat, keamanan, dan mutu dalam dosis terapeutik. Industri farmasi memiliki fungsi sebagai pembuat obat dan/atau bahan obat; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan (Permenkes No. 1799, 2010). Sebuah industri farmasi harus menjaga konsistensi kualitas, keamanan, dan efikasi terhadap obat yang diproduksi.
Mutu obat sangat dipengaruhi oleh bahan awal, bahan pengemas, proses produksi dan pengendalian mutu, bangunan, peralatan yang dipakai dan personil yang terkait. Salah satu profesi yang memegang peranan penting di Industri Farmasi adalah Apoteker. Seorang Apoteker yang kompeten harus mampu membuat obat yang aman, berkhasiat dan berkualitas. Oleh karena itu seorang Apoteker diharuskan terdaftar dan terkualifikasi, memperoleh pelatihan yang sesuai, memiliki pengalaman praktis yang memadai, memiliki pemahaman yang komprehensif terkait dengan produksi sediaan farmasi terutama obat dan keterampilan manajerial yang terlatih dalam menangani permasalahan-permasalahan yang muncul di dalam industri farmasi, sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya secara profesional.
Praktek Kerja Profesi Apoteker di PT. Pfizer Indonesia bertujuan agar calon apoteker:
  • Mengetahui peranan, tugas, dan tanggung jawab apoteker di Industri Farmasi
  • Memiliki wawasan, pengetahuan, ketrampilan, dan pengalaman praktis untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di Industri Farmasi
  • Memahami penerapan GMP (CPOB) di Industri Farmasi
  • Memiliki gambaran nyata tentang permasalahan pekerjaan kefarmasian di Industri Farmasi
Untuk membantu rekan – rekan yang sedang menjalani PKPA mendapatkan inspirasi, saya bagikan laporan PKPA saya di Industri Farmasi, semoga bermanfaat.

Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker di Apotek Kimia Farma


Kesehatan, baik sehat secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis (UU No. 36 Tahun 2009), adalah suatu kebutuhan sekaligus hak bagi setiap warga negara Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) RI tahun 1945. Kesehatan merupakan suatu faktor yang sangat krusial dalam mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas demi tercapainya tujuan bangsa, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dalam koridor pembangunan nasional.
Untuk mewujudkan pemerataan kesehatan pada masyarakat dengan seluas – luasnya, dibutuhkan dukungan sumber daya kesehatan, sarana kesehatan, dan sistem pelayanan kesehatan yang optimal. Salah satu sarana penunjang kesehatan yang memiliki peran penting dalam mewujudkan peningkatan derajat kesehatan bagi masyarakat adalah Apotek, termasuk didalamnya pekerjaan kefarmasian, meliputi pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian Obat, pelayanan informasi Obat, serta pengembangan Obat, bahan Obat dan Obat tradisional (PP No. 51 Tahun 2009) yang dilakukan oleh Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Apotek sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proses distribusi akhir dari sediaan farmasi dan alat kesehatan memiliki dua fungsi utama, yaitu pengabdian kepada masyarakat (non profit oriented) dan bisnis sebagai retailer (profit oriented), kedua fungsi dari Apotek tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya, Apotek sebagai unit bisnis harus dikelola dengan baik untuk menjaga kelangsungan hidupnya (sustainability) dengan menjaga arus kas dan biaya operasional tetap dalam tingkat yang aman.
Disisi lain, Apotek tidak boleh melupakan peran sosialnya, yaitu menyediakan Obat – Obatan dan perbekalan farmasi yang aman, bermutu, berkualitas dan terjangkau, serta memastikan bahwa segala informasi, konsultasi dan evaluasi mengenai Obat yang dibutuhkan oleh masyarakat telah diberikan dengan sebaik – baiknya, sehingga tujuan Apotek dalam memelihara dan menjaga kesehatan masyarakat dapat tercapai.
Praktek Kerja Profesi Apoteker di Apotek Kimia Farma No. 389, Jalan Nusantara Raya No. 33 Depok bertujuan agar calon Apoteker:
  • Mampu memahami tugas dan tanggung jawab Apoteker dalam pengelolaan Apotek, serta melakukan praktek pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan perundang – undangan dan etika yang berlaku.
  • Memiliki wawasan, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman praktis untuk melakukan praktek kefarmasian di Apotek.
  • Memiliki gambaran nyata tentang permasalahan praktek kefarmasian serta mempelajari strategi dan kegiatan – kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka pengembangan praktek kefarmasian.
Untuk membantu rekan – rekan yang sedang menjalani PKPA mendapatkan inspirasi, saya bagikan laporan PKPA saya di Apotek, semoga bermanfaat.