Thursday, March 28, 2019

Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Upaya kesehatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintergrasi dan terus menerus untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat agar terwujud masyarakat yang sehat, mandiri dan berkeadilan. Bentuk upaya kesehatan dapat berupa pencegahan penyakit (preventif), peningkatan kesehatan (promotif), pengobatan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) serta edukasi yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau masyarakat sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Agar dapat mendukung peningkatan upaya kesehatan secara luas, perlu tersedia sarana yang digunakan dalam pelaksanaan upaya kesehatan, salah satu diantaranya adalah alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT). Agar dapat menjamin bahwa alat kesehatan dan PKRT yang beredar di masyarakat selalu memenuhi persyaratan dan tidak merugikan kesehatan dan keselamatan masyarakat, perlu ada suatu jaminan mutu, keamanan dan manfaat dari Alkes dan PKRT tersebut. Agar dapat mewujudkan hal tersebut, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 dibentuklah Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dibawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kefarmasian dan alat kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang undangan, menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan sediaan rumah tangga.
Untuk membantu rekan – rekan yang sedang menjalani PKPA mendapatkan inspirasi, saya bagikan laporan PKPA saya di Kemenkes RI, semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment