Thursday, March 28, 2019

Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker di Apotek Kimia Farma


Kesehatan, baik sehat secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis (UU No. 36 Tahun 2009), adalah suatu kebutuhan sekaligus hak bagi setiap warga negara Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) RI tahun 1945. Kesehatan merupakan suatu faktor yang sangat krusial dalam mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas demi tercapainya tujuan bangsa, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dalam koridor pembangunan nasional.
Untuk mewujudkan pemerataan kesehatan pada masyarakat dengan seluas – luasnya, dibutuhkan dukungan sumber daya kesehatan, sarana kesehatan, dan sistem pelayanan kesehatan yang optimal. Salah satu sarana penunjang kesehatan yang memiliki peran penting dalam mewujudkan peningkatan derajat kesehatan bagi masyarakat adalah Apotek, termasuk didalamnya pekerjaan kefarmasian, meliputi pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian Obat, pelayanan informasi Obat, serta pengembangan Obat, bahan Obat dan Obat tradisional (PP No. 51 Tahun 2009) yang dilakukan oleh Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Apotek sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam proses distribusi akhir dari sediaan farmasi dan alat kesehatan memiliki dua fungsi utama, yaitu pengabdian kepada masyarakat (non profit oriented) dan bisnis sebagai retailer (profit oriented), kedua fungsi dari Apotek tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya, Apotek sebagai unit bisnis harus dikelola dengan baik untuk menjaga kelangsungan hidupnya (sustainability) dengan menjaga arus kas dan biaya operasional tetap dalam tingkat yang aman.
Disisi lain, Apotek tidak boleh melupakan peran sosialnya, yaitu menyediakan Obat – Obatan dan perbekalan farmasi yang aman, bermutu, berkualitas dan terjangkau, serta memastikan bahwa segala informasi, konsultasi dan evaluasi mengenai Obat yang dibutuhkan oleh masyarakat telah diberikan dengan sebaik – baiknya, sehingga tujuan Apotek dalam memelihara dan menjaga kesehatan masyarakat dapat tercapai.
Praktek Kerja Profesi Apoteker di Apotek Kimia Farma No. 389, Jalan Nusantara Raya No. 33 Depok bertujuan agar calon Apoteker:
  • Mampu memahami tugas dan tanggung jawab Apoteker dalam pengelolaan Apotek, serta melakukan praktek pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan perundang – undangan dan etika yang berlaku.
  • Memiliki wawasan, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman praktis untuk melakukan praktek kefarmasian di Apotek.
  • Memiliki gambaran nyata tentang permasalahan praktek kefarmasian serta mempelajari strategi dan kegiatan – kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka pengembangan praktek kefarmasian.
Untuk membantu rekan – rekan yang sedang menjalani PKPA mendapatkan inspirasi, saya bagikan laporan PKPA saya di Apotek, semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment