Showing posts with label Farmasi Industri. Show all posts
Showing posts with label Farmasi Industri. Show all posts

Monday, October 7, 2019

Pilih Farmasi Industri atau Farmasi Klinis?

Bagi yang belum tahu, pendidikan Apoteker di kebanyakan perguruan tinggi itu dipisahkan berdasarkan garis besar materi yang diberikan.
Mungkin mirip - mirip kedokteran yang ada spesialisnya, Apoteker juga dipisahkan menjadi dua golongan besar yaitu:
#1. Farmasi Industri (pelajarannya meliputi dasar - dasar Cara Pembuatan Obat yang Baik, registrasi obat, teknik bioproses, bioteknologi, analisis farmasi, farmakokimia, farmasetika, dan sebagainya).
#2. Farmasi Klinis (yang dibahas seperti farmakologi tingkat lanjut, farmakognosi dan herbal, farmakoterapi, farmakoekonomi, radioterapi, imunologi, manajemen farmasi rumah sakit, dan sebagainya).
Kedepannya setahu saya Ikatan Apoteker Indonesia berencana untuk membagi lagi Farmasi Klinis menjadi rumpun spesialis khusus.
Nah, bagi para farmasis yang masih bingung, mau pilih jurusan yang mana, mungkin ada beberapa pertanyaan yang harus dirimu jawab dulu :
— Dirimu lebih menyukai pekerjaan yang berhubungan dengan orang (pasien) atau produk (obat)?
— Apakah kamu ingin bekerja di pabrik? (seperti di penelitian dan pengembangan, Quality Control, Quality Assurance, atau Produksi) ataukah kamu lebih tertarik bekerja di Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas/Apotek?
— Apakah kamu memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik? Lebih spesifik lagi, apakah kamu dapat menyampaikan ide - idemu ke orang awam? Orang awam yang saya maksudkan disini dapat berupa :
  1. Orang awam dengan eksposure terhadap bisnis proses yang kamu tangani seperti operator atau analis di Industri atau perawat di Rumah Sakit
  2. Orang awam yang benar - benar no idea apa yang kamu lakukan, seperti orang marketing di Industri atau pasien di Rumah Sakit.
— Apakah kamu suka bekerja dalam tim atau lone wolf?
Itu hanya pertanyaan awal, silakan dirimu kembangkan lagi ya? Disertai dengan resiko risk dan benefit yang mungkin akan kamu terima.
Saya tidak membicarakan tentang pekerjaan sebagai dosen atau PNS di Badan POM/Kementerian Kesehatan yah, itu sih Apoteker Industri atau Klinis sama - sama bisa menjalaninya.

Kalau saya pribadi sih, berikut adalah list kenapa saya memilih menjadi Apoteker di Industri Farmasi.
— saya memiliki ingatan yang cemen, ga sanggup saya menghafal nama - nama obat beserta indikasi, efek samping, potensi interaksi, dan kontraindikasinya. Eh giliran karakter di One Piece malah hafal.
— saya bukan orang yang ramah dan mampu memberikan penjelasan dengan lemah lembut menyenangkan.
— seperti yang kutulis diatas, saya tidak bisa membaca tulisan dokter yang acak - acakan (×﹏×)
— saya lebih menyukai kesendirian selama berjam - jam ditemani lagu Hatsune Miku, untuk berpikir di ruangan saya sendiri dibandingkan dengan berinteraksi lama dengan orang di pelayanan, ah tidak terima kasih.
— saat batch produk yang saya kawal prosesnya di- release tanpa pelanggaran Being Right First Time (BRFT) atau catatan lain oleh QA rasanya senang sekali. Sebaliknya, saat ada produk yang mengalami masalah dan membutuhkan peran Apoteker untuk troubleshooting sampai dihasilkan output berupa Corrective Actilon/Preventive Action (CAPA), saya merasa itu adalah tantangan yang menarik.
— Apoteker di Industri Farmasi itu perannya banyak sekali, aslinya saya bekerja di departemen produksi, tapi saya bersinggungan juga dengan pekerjaan di QA (investigasi deviasi, penetapan standar spesifikasi dan pengembangan protokol validasi), RnD (pengembangan dan fasilitator trial produk baru), costing (perhitungan Cost of Good Manufacturing, routing produk, efisiensi bisnis proses (end to end), standard working hour), suplly chain (service level agreement, lead time, capacity utilisation), engineering (commissioning/decommissioning mesin/peralatan/ruangan/fasilitas), sampai Quality Control (pengembangan metode analisa, In Process Control), dan sebagainya.
— Bisa bekerja sesuai mood, kalau sedang mager saya bisa saja membaca buku dan menyelesaikan pekerjaan di malam hari (toh lembur tidak dibayar hahaha), di Rumah Sakit kan tidak bisa, nanti pasiennya keburu kolaps.
Asal jangan terlalu santuy kaya bapak - bapak kuning gemuk ini aja sih.
Terima kasih sudah berkenan membaca (´。• ω •。`)

Tuesday, May 28, 2019

Bagaimana perusahaan farmasi menjamin/mengontrol keaslian obat-obatan yang telah mereka distribusikan ke apotik, agar tidak terjadi pemalsuan?

Selain dengan menggunakan jalur distribusi yang aman melalui pedagang besar farmasi (PBF) terpercaya dengan aturan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) yang ketat, sediaan farmasi dan obat - obatan harus dilindungi dengan berbagai cara (multi layered security).


Teknologi anti-pemalsuan yang baik harus memiliki tingkat keamananyang tinggi (tidak dapat atau sulit dikloning/dimanipulasi), dapat diterapkan pada berbagai bentuk sediaan farmasi, memiliki standar yang baku, mudah untuk diperiksa oleh konsumen maupun petugas dalam rantai distribusi, dan lain sebagainya.
Sampai saat ini, terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk mengontrol keaslian obat - obatan, mulai dari pendekatan klasik sampai yang memanfaatkan perkembangan teknologi, diantaranya adalah:
#1. Kemasan yang dapat rusak setelah dibuka (tamper evident/tamper resistant)
Kemasan memiliki indikator atau penghalang khusus yang dapat digunakan sebagai bukti bahwa telah terjadi gangguan pada kemasan tersebut, seperti segel pada tutup botol atau flap pada kemasan karton yang rusak apabila kemasan telah dibuka.
#2. Mekanisme otentifikasi produk
Produsen dapat menambahkan beberapa fitur pada kemasan obat - obatan untuk membantu konsumen membedakan mana obat yang asli dan palsu, contohnya dengan pencantuman hologram/color shift ink atau watermark.
Nah, kedua mekanisme diatas merupakan sistem yang klasik dan sangat mudah untuk dimanipulasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Metode selanjutnya yang hendak aku diskusikan akan lebih rumit lagi.
#3. Teknologi pelacakan (track and trace)
Penerapan sistem terkomputerisasi untuk mencegah pemalsuan obat dilakukan dengan menambahkan identitas unik kepada setiap unit stok selama proses produksi.
Informasi yang disematkan pada kemasan berada dalam bentuk unik, yang dapat berupa Radio Frequency Identification (RFID) atau 2D barcode dengan suatu mekanisme enkripsi untuk mengamankannya.
Hal ini dilakukan untuk mencegah agar obat palsu tidak masuk ke rantai distribusi dan pada akhirnya diterima oleh pasien.
Pada tahun 2018 kemarin, ada suatu peraturan baru yang ditetapkan oleh Badan POM Republik Indonesia, terkait dengan pengamanan sediaan farmasi dan obat - obatan untuk mengikuti perkembangan dunia farmasi global. [1]
US FDA dan Uni Eropa telah lebih dahulu mengeluarkan peraturan ini, dibawah Drug Supply Chain Security Act dan EU Falsified Medicines Directive, hanya masalah waktu saja sampai banyak perusahaan farmasi di Indonesia menerapkannya.
Peraturan ini mewajibkan suatu industri farmasi untuk memiliki sistem penelusuran (serialisasi) yang dapat digunakan untuk mengidentifikasidan memvalidasi keaslian dari suatu produk obat yang beredar di pasaran.
Sebenarnya sudah ada beberapa big pharma yang telah bertindak sebagai early adopter dalam proses serialisasi ini, seperti:
Pfizer pada Viagra [2]
Merck Serono pada Serotism [3]
Sistem serialisasi tersebut memungkinkan perusahaan farmasi untuk menelusuri produk mereka berdasarkan prinsip anak (kemasan terkecil), orang tua (shipper), dan kakek (pallet).
Dengan cara ini, dapat diketahui dari site mana produk obat tersebut dibuat apabila suatu industri farmasi merupakan MNC yang memiliki operasi di berbagai negara di seluruh dunia.
Petugas dalam rantai distribusi dapat melakukan scanning saat menerima barang dari rantai distribusi sebelumnya, seperti saat produk diterima oleh petugas di Apotek. Data hasil scan kemudian akan dikirimkan kepada server BPOM dan perusahaan farmasi untuk diotentifikasi kebenarannya.
Bagi perusahaan farmasi hal ini akan menguntungkan, karena dapat memberikan update secara real time, sebenarnya sudah sampai dimana produk obat yang mereka produksi.
Hal ini akan sangat memudahkan jika di kemudian hari ada suatu hal yang mengharuskan suatu perusahaan farmasi untuk melakukan penarikan kembali (recall) terhadap suatu produk obat tertentu.
Kita sebagai konsumen juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri kok, karena Badan POM telah mengeluarkan aplikasi BPOM mobile untuk melakukan otentifikasi dan/atau identifikasi terhadap produk obat dan sediaan farmasi lainnya. [4]
Memang, penerapan hal ini masih terbatas karena merupakan teknologi yang masih baru di dunia farmasi Indonesia.
Inilah pe-er bagi para insinyur di industri farmasi untuk segera mengimplementasikannya (・_・)ノ


Mari kita berdoa agar sistem ini segera bisa diterapkan secara menyeluruh di negara kita tercinta ini. Jadi di masa depan setiap kita mau minum obat, kita tidak perlu khawatir obat yang kita minum adalah obat palsu.
Kita hanya perlu mengambil smartphone kita, membuka aplikasi yang tepat, dan
NIT NIT, scanning complete!
Terima kasih sudah berkenan membaca! °˖✧◝(⁰▿⁰)◜✧˖°
Catatan Kaki

Friday, March 29, 2019

Apa peran ahli teknik mesin di perusahaan-perusahaan farmasi?

Banyaaaaaaaak sekali :D
Nih patternnya :
Q: Mas arga, […………..] terus harus diapakan mas?
A: Telpon engineering!
Titik - titik di atas dapat diisi dengan :
  • Autoclave ga bisa naik suhunya
  • Nitrogen untuk filling habis
  • Punch (cetakan) tablet pecah
  • Suhu dan kelembaban di ruangan dispensing OOS
  • Mesin labelling overheat
  • Conveyor belt kusut
  • Propeller mixer buat ngaduk salep bengkok karena kepentok pas dicuci sama operator
  • Sensor Building Automation System di area dry core ga bisa nge -read
  • Water for Injection (WFI) ga bisa keluar dari keran user point
  • Status kalibrasi timbangan bulan depan habis
  • Alarm Purified Water di ruang compounding bunyi ninu ninu ninu
  • Filter model baru yang dipesan sudah datang, mau jadwalin kualifikasi kapan
Dan banyaaaaaak lagi, pokoknya tidak boleh sama sekali ada deviasi yang terjadi, nanti Apotekernya bakalan repot banget bikin segala macam laporan investigasi dan rationale ke Global Quality Tracking System, aaaaaarrrrrgggghhhhh (╯°□°)╯︵( .o.)
Pokoknya kalau ada masalah..
TELPON ENGINEERING!

Thursday, March 28, 2019

Apakah yang terjadi jika suatu produk bermasalah terlanjur bebas edar dikalangan masyarakat?

Siti sedang bingung karena inboxnya berisi email peringatan dari Badan POM, isinya adalah informasi bahwa zat aktif xxx ternyata mengandung suatu zat asing.
Butuh beberapa menit bagi Siti untuk menyadari bahwa zat aktif xxx dari produsen yang dimaksud ternyata digunakan dalam suatu produk obat yang diproduksi oleh pabrik tempat kerjanya.
Sebagai seorang Apoteker yang bekerja di departemen Quality Assurance, tentu saja Siti menjadi pihak yang akan direpotkan apabila terjadi suatu insiden seperti ini.
Dalam beberapa hari ke depan akan banyak orang salah mengira Siti memakai bando saat bekerja, padahal itu adalah tanduknya yang keluar dan tidak bisa disembunyikan.
Sebagai salah satu industri yang highly regulated, tentunya ada banyak sekali hal - hal yang harus dipatuhi oleh produsen obat.
Mulai dari memastikan bahan baku didapatkan dari produsen yang terpercaya, memastikan proses produksi berjalan tanpa adanya deviasi, memastikan seluruh produk melalui proses Quality Control yang ketat, dan memastikan seluruh kegiatan penyimpanan dan distribusi dilakukan dengan benar, dan sebagainya.
Akan tetapi, bagaimanapun usaha suatu industri untuk tetap comply dengan peraturan melalui berbagai kebijakan mutu yang ketat, sometimes sh*t happen.
Untuk menangani masalah yang dapat timbul akibat beredarnya suatu produk bermasalah di pasaran, salah satu aspek yang diatur oleh standar cara pembuatan obat yang baik (CPOB) adalah penanganan keluhan terhadap produk dan penarikan kembali.
Bagaimana suatu produsen mengetahui bahwa produknya bermasalah di pasaran?
Selain dengan notifikasi dari regulator (seperti BPOM atau Kemenkes RI), kita juga dapat mengetahuinya dari keluhan pelanggan maupun profesional kesehatan, seperti dokter dan apoteker.
Keluhan terhadap obat dapat berupa :
  • Keluhan terkait mutu obat, termasuk perubahan fisikokimia obat, adanya kontaminan, kondisi kemasan yang rusak, dan sebagainya.
  • Keluhan terkait medis, seperti timbulnya efek samping maupun interaksi obat yang belum dicantumkan pada lembar informasi obat, respon klinis yang rendah pada pasien tertentu, dan sebagainya.
Suatu laporan terkait mutu obat akan ditindaklanjuti oleh QA dengan melakukan penelusuran terhadap lot history file, yang berisi catatan dokumentasi mengenai proses pembuatan dan kontrol kualitas dari produk.
Analisis kemudian dilakukan pada sampel produk bermasalah yang dikirimkan dan kepada sampel pertinggal tiap batch yang dicurigai terdampak.
Apabila sudah didapat kesimpulan bahwa produk tersebut harus ditarik, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat protokol yang mengatur seluruh tahapan penarikan yang harus dilakukan beserta PIC yang bertanggung jawab.
Selanjutnya harus dilakukan penghentian proses produksi dan karantina terhadap produk yang masih berada di produsen.
Langkah ketiga adalah embargo terhadap produk yang masih berada dalam rantai pasokan, seperti pedagang besar farmasi (PBF).
Penarikan produk dapat dilakukan pada batch terdampak melalui distributor, pada kasus tertentu penarikan juga bisa dilakukan sampai tingkatan konsumen.
Harus dilakukan rekonsiliasi untuk memastikan bahwa seluruh produk yang terdampak telah ditarik dari pasaran, produk tersebut kemudian dikarantina oleh produsen sampai nasibnya diputuskan kemudian oleh departemen QA.
Apabila masalah yang terjadi hanya seputar kasus minor, bukan major atau bahkan critical, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengolahan ulang terhadap produk tersebut, seperti proses pengemasan sekunder ulang pada kemasan terluar yang rusak.
Akan tetapi jika masalah yang terjadi pada produk tersebut adalah masalah major/critical seperti adanya kontaminasi DNA babi, ditemukan potensi bahan aktif terdekomposisi menjadi senyawa berbahaya, atau terjadi kerusakan pada kemasan primer yang merusak mutu obat, produk tersebut akan dimusnahkan dengan disaksikan oleh pejabat yang berwenang dari instansi terkait.
Terima kasih sudah berkenan membaca, semoga bermanfaat (´ ∀ ` *)

Berkenalan dengan pedoman CPOB

Dalam setiap kegiatan pembuatan obat, industri farmasi harus memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Pembuatan obat adalah seluruh tahapan proses yang dilakukan untuk menghasilkan obat jadi yang akan didistribusikan kepada sarana pelayanan kesehatan yang memerlukan. Tahapan pembuatan obat meliputi pengadaan bahan awal dan bahan pengemas, produksi, pengemasan, pengawasan mutu, dan pemastian mutu sampai diperoleh obat yang memenuhi persyaratan mutu yang ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya secara konsisten. Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) adalah pedoman dalam pembuatan obat untuk menjamin mutu produk yang dihasilkan agar sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaan obat tersebut. Industri farmasi wajib memenuhi persyaratan CPOB yang dibuktikan dengan adanya kepemilikan sertifikat CPOB yang diperbaharui setiap 5 tahun. Industri farmasi dituntut dapat menghasilkan produk yang aman (safety), berkhasiat (efficacy), dan berkualitas (quality).
Berikut ini adalah link menuju berkas pedoman CPOB 2012
cpob (1).jpg
Pedoman CPOB terdiri atas 12 bab, yaitu:
Manajemen Mutu
Pemastian Mutu merupakan suatu konsep luas yang mencakup semua hal, baik secara tersendiri maupun secara kolektif, yang akan mempengaruhi mutu dari obat yang dihasilkan dengan tujuan untuk memastikan bahwa obat dihasilkan dengan mutu yang secara konsisten sesuai dengan tujuan penggunaannya. Konsep dasar pemastian mutu, Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) pengawasan mutu dan manajemen risiko mutu adalah aspek manajemen mutu yang saling terkait dan sangat penting dalam kegiatan produksi dan pengawasan mutu produk.
Unsur dasar manajemen mutu adalah: (i) Suatu infrastruktur atau sistem mutu yang tepat mencakup struktur organisasi, prosedur, proses, dan sumber daya serta (ii) Tindakan sistematis diperlukan untuk mendapatkan kepastian dengan tingkat kepercayaan yang tinggi sehingga produk atau jasa pelayanan yang dihasilkan akan selalu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Personalia
Sumber daya manusia sangat penting dalam pembentukan dan penerapan sistem pemastian mutu yang memuaskan dan pembuatan obat yang benar. Industri farmasi harus memiliki struktur organisasi yang jelas. Kepala bagian Produksi, Pengawasan Mutu, dan Manajemen Mutu haruslah merupakan apoteker terkualifikasi dan memperoleh pelatihan yang sesuai, memiliki pengalaman praktis yang memadai dan keterampilan manajerial sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya secara professional. Struktur organisasi harus disusun sedemikian rupa sehingga departemen produksi, pengawasan mutu, dan manajemen mutu (pemastian mutu) dipimpin oleh orang yang berbeda serta tidak saling bertanggung jawab antara satu dengan yang lain.
Industri farmasi bertanggung jawab untuk menyediakan personil yang terkualifikasi dalam jumlah memadai untuk melaksanakan semua aktivitas di industri farmasi. Seluruh personil harus memahami tanggung jawab masing-masing dan memahami prinsip CPOB serta memperoleh pelatihan awal dan berkesinambungan, termasuk instruksi mengenai higiene yang berkaitan dengan pekerjaannya. Industri farmasi harus memberikan pelatihan bagi seluruh personil produksi, gudang penyimpanan atau laboratorium (termasuk personil teknik, perawatan dan petugas kebersihan) dan personil lain yang kegiatannya dapat berdampak pada integritas produk. Di samping pelatihan dasar dalam teori dan praktik CPOB, personil baru harus mendapat pelatihan sesuai dengan tugas yang diberikan. Pelatihan berkesinambungan juga diberikan kepada masing-masing personil. Efektifitas penerapan kegiatan pelatihan dievaluasi secara berkala.
Bangunan dan Fasilitas
Bangunan dan fasilitas untuk pembuatan obat harus memiliki desain, konstruksi dan letak yang memadai, serta disesuaikan kondisinya dan dirawat dengan baik untuk memudahkan pelaksanaan operasi yang benar. Tata letak dan desain ruangan harus dibuat sedemikian rupa untuk memperkecil risiko terjadi kekeliruan, pencemaran silang dan kesalahan lain, serta memudahkan pembersihan, sanitasi dan perawatan yang efektif. Seluruh bangunan dan fasilitas termasuk area produksi, laboratorium, area penyimpanan, koridor dan lingkungan sekeliling bangunan harus dirawat dalam kondisi bersih dan rapi. Perbaikan serta perawatan bangunan dan fasilitas dilakukan hati-hati agar kegiatan tersebut tidak memengaruhi mutu obat.
Tenaga listrik, lampu penerangan, suhu, kelembaban dan ventilasi harus tepat agar tidak mengakibatkan dampak yang merugikan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap produk selama proses pembuatan dan penyimpanan, atau terhadap ketepatan / ketelitian fungsi dari peralatan. Luas area kerja dan area penyimpanan bahan atau produk yang sedang dalam proses harus memadai untuk memungkinkan penempatan peralatan dan bahan secara teratur dan sesuai dengan alur proses, sehingga dapat memperkecil risiko terjadi kekeliruan, mencegah pencemaran silang dan memperkecil risiko terlewat atau salah melaksanakan tahapan proses produksi atau pengawasan. Tingkat kebersihan ruang/area untuk pembuatan obat diklasifikasikan sesuai dengan jumlah maksimum partikulat udara yang diperbolehkan untuk tiap kelas kebersihan.
Peralatan
Peralatan yang digunakan dalam pembuatan obat harus memiliki desain dan konstruksi yang tepat, ukuran yang memadai serta ditempatkan dan dikualifikasi dengan tepat agar mutu obat yang dihasilkan dapat terjamin, konsisten dari suatu batch ke batch lainnya, dan memudahkan pembersihan serta perawatan agar dapat mencegah kontaminasi silang, penumpukan debu atau kotoran dan hal-hal yang dapat berdampak buruk pada mutu produk.
Permukaan peralatan yang bersentuhan dengan bahan awal, produk antara atau produk jadi tidak boleh menimbulkan reaksi, adisi atau absorbsi yang dapat mempengaruhi identitas, mutu atau kemurnian di luar batas yang ditentukan. Tiap peralatan utama diberi tanda dengan nomor identitas yang jelas. Peralatan yang rusak, jika memungkinkan, harus dikeluarkan dari area produksi dan pengawasan mutu, atau setidaknya, diberi penandaan yang jelas. Pelaksanaan perawatan dan pemakaian suatu peralatan utama dicatat dalam buku log alat yang menunjukkan tanggal, waktu, produk, kekuatan dan nomor setiap batch atau lot yang diolah dengan alat tersebut.
Sanitasi dan Higiene
Tingkat sanitasi dan higiene yang tinggi harus diterapkan pada setiap aspek pembuatan dan pemastian mutu obat. Ruang lingkup sanitasi dan higiene meliputi personil, bangunan, peralatan dan perlengkapan, bahan produksi serta wadahnya, bahan pembersih dan desinfeksi serta segala sesuatu yang merupakan sumber kontaminan dan dapat berdampak menurunkan integritas produk. Suatu prosedur tertulis yang menunjukkan penanggung jawab untuk sanitasi serta menguraikan dengan rinci mengenai jadwal, metode, peralatan dan bahan pembersih yang harus digunakan untuk pembersihan sarana dan bangunan harus dirumuskan dan disusun dengan baik. Setelah digunakan, baik bagian luar maupun bagian dalam peralatan harus segera dibersihkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, serta dijaga dan disimpan dalam kondisi yang bersih serta kering. Setiap suatu mesin atau peralatan hendak digunakan, harus dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kebersihan mesin/peralatan tersebut untuk memastikan bahwa semua produk atau sisa bahan dari batch atau produk yang sebelumnya menggunakan mesin tersebut telah dihilangkan.
Produksi
Prinsip utama produksi adalah proses produksi dan pengemasan senantiasa menghasilkan produk yang sehomogen mungkin (dalam batas syarat mutu) baik bagi batch yang sudah diproduksi maunpun yang akan diproduksi. Produksi obat harus dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam CPOB untuk menjamin produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu serta memenuhi ketentuan izin pembuatan dan izin edar sesuai dengan spesifikasinya secara konsisten. Mutu suatu obat tidak hanya ditentukan oleh hasil analisa terhadap produk akhir, melainkan juga oleh segala aktivitas yang dilakukan untuk menjamin mutu produk mutu yang dibangun selama tahapan proses produksi sejak pemilihan bahan awal, penimbangan, proses produksi, personalia, bangunan, peralatan, kebersihan dan hygiene sampai dengan pengemasan.
Semua tahapan produksi dilakukan dan diawasi oleh personil yang kompeten. Prosedur produksi dibuat oleh penanggung jawab produksi bersama dengan penanggung jawab pengawasan mutu yang dapat menjamin obat yang dihasilkan memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya secara konsisten. Penanganan bahan dan produk jadi, seperti penerimaan dan karantina, pengambilan sampel, penyimpanan, penandaan, penimbangan, pengolahan, pengemasan dan distribusi hendaklah dilakukan sesuai dengan prosedur atau instruksi tertulis dan didokumentasikan.
Pengawasan Mutu
Pengawasan mutu merupakan suatu aspek dari CPOB yang bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa produk yang dihasilkan secara konsisten mempunyai mutu yang memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Aktivitas pengawasan mutu mencakup pengambilan sampel, spesifikasi, pengujian serta pengaturan, dokumentasi dan prosedur pelulusan yang memastikan bahwa semua pengujian yang relevan telah dilakukan terhadap produk yang diluluskan. Semua bahan maupun produk tidak akan digunakan dalam proses produksi atau dijual sampai mutunya telah dibuktikan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Inspeksi Diri, Audit Mutu serta Audit dan Persetujuan Pemasok
Inspeksi diri adalah suatu tindakan evaluasi yang dilaksanakan untuk menilai apakah semua aspek produksi dan pengawasan mutu industri farmasi telah memenuhi ketentuan CPOB. Program inspeksi diri dirancang untuk mendeteksi kelemahan dalam pelaksanaan CPOB dan untuk menetapkan tindakan perbaikan yang diperlukan. Inspeksi diri dilakukan secara independen dan rinci oleh petugas yang kompeten yang dapat mengevaluasi penerapan CPOB secara obyektif. Prosedur dan catatan inspeksi diri didokumentasikan untuk selanjutnya dirumuskan suatu program tindak lanjut yang efektif. Inspeksi diri dapat dilaksanakan oleh tiap departemen yang berada di industri farmasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan, namun inspeksi diri yang menyeluruh dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
Audit mutu adalah tindakan pemeriksaan dan penilaian semua atau sebagian dari sistem manajemen mutu. Penyelenggaraan audit mutu berguna sebagai pelengkap inspeksi diri. Umumnya audit mutu dilakukan oleh konsultan atau spesialis dari luar perusahaan/independen atau oleh suatu tim yang dibentuk khusus oleh manajemen perusahaan. Audit mutu meliputi pemeriksaan dan penilaian semua atau sebagian dari sistem manajemen mutu dengan tujuan spesifik untuk meningkatkannya dan merumuskan tindakan perbaikan apabila diperlukan.
Penanganan Keluhan terhadap Produk dan Penarikan Kembali Produk
Semua keluhan dan informasi lain yang berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerusakan obat dapat bersumber dari dalam maupun dari luar industri dan semua keluhan dan informasi yang diterima memerlukan suatu tindakan penanganan dan pengkajian secara teliti. Keluhan atau informasi yang bersumber dari dalam industri antara lain dapat dari bagian produksi, bagian pengawasan mutu, bagian gudang dan bagian pemasaran, sementara dari luar industri antara lain dapat berasal dari pasien, dokter dan tenaga medis lainnya, klinik, rumah sakit, apotek, distributor dan sebagainya.
Suatu industri farmasi harus menunjuk personil yang bertanggung jawab untuk menangani keluhan, melakukan pengkajian terhadap keluhan dan informasi yang diterima serta memutuskan tindakan penanganan yang harus dilakukan. Industri farmasi harus membuat prosedur tertulis yang menerangkan dengan jelas mengenai tahapan penyelidikan, evaluasi, tindak lanjut yang sesuai, termasuk pertimbangan untuk penarikan kembali produk dalam menanggapi keluhan terhadap obat yang diduga cacat. Penanganan keluhan dan laporan suatu produk termasuk hasil evaluasi dari penyelidikan serta tindak lanjut yang dilakukan dicatat dan dilaporkan kepada manajemen atau bagian yang terkait.
Dokumentasi
Dokumentasi adalah suatu bagian dari sistem informasi manajemen dan merupakan bagian yang esensial dari pemastian mutu yang digunakan dalam aktivitas perencanaan, pelaksanaan, penyelidikan, evaluasi dalam seluruh tahapan proses pembuatan obat. Dokumentasi dimaksudkan untuk menggambarkan riwayat lengkap dari suatu batch/lot suatu obat, sehingga memungkinkan dilakukannya penyelidikan maupun penelusuran kembali apabila diperlukan untuk memonitor dan mengendalikan bangunan, fasilitas, peralatan, dan personil.
Dokumentasi yang jelas sangat penting untuk memastikan bahwa tiap personil menerima uraian tugas yang relevan secara jelas dan rinci sehingga memperkecil risiko terjadinya kekeliruan. Spesifikasi produk, dokumen produksi induk maupun formula, prosedur, metode dan instruksi, laporan serta catatan harus bebas dari kekeliruan dan tersedia secara tertulis. Dokumen hendaklah didesain dan dibuat agar dapat digunakan dengan mudah, benar dan efektif. Dokumen harus mencakup seluruh data yang diperlukan dan diperbaharui. Isi dokumen hendaklah tidak multitafsir serta mudah dipahami oleh personil terkait. Dokumen hendaklah dikaji ulang secara berkala dan dijaga agar selalu mutakhir. Bila suatu dokumen direvisi, suatu sistem harus dijalankan untuk menghindari penggunaan dokumen yang sudah tidak berlaku secara tidak sengaja. Semua perubahan yang dilakukan terhadap pencatatan pada dokumen hendaklah ditandatangani dan diberi tanggal. Dokumentasi disimpan selama jangka waktu yang ditentukan.
Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak
Pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak harus dibuat secara benar, disetujui dan dikendalikan untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman yang dapat menyebabkan tidak memuaskannya mutu dari suatu produk atau pekerjaan. Kontrak dibuat antara Pemberi Kontrak dan Penerima Kontrak dengan menetapkan tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pihak yang berhubungan dengan produksi dan pengendalian mutu produk. Pembuatan obat berdasarkan kontrak hanya boleh dilakukan oleh industri farmasi yang memiliki sertifikat CPOB yang diterbitkan oleh Badan POM.
Kualifikasi dan Validasi
CPOB mewajibkan industri farmasi untuk melakukan identifikasi tindakan validasi yang diperlukan sebagai bukti terhadap pengendalian aspek kritis dari kegiatan yang dilakukan, baik dalam kegiatan produksi maupun pengawasan mutu. Validasi merupakan suatu tindakan pembuktian dengan cara yang sesuai bahwa tiap bahan, proses, prosedur, kegiatan, sistem, perlengkapan atau mekanisme yang digunakan dalam kegiatan produksi maupun pengawasan mutu akan senantiasa mencapai hasil yang diinginkan. Validasi diklasifikasikan menjadi empat, yakni validasi proses, validasi pembersihan, validasi metode analisis, dan validasi sistem komputer. Unsur utama program validasi dirinci dengan jelas dan didokumentasikan di dalam Rencana Induk Validasi (RIV) atau dokumen setara.
Protokol validasi tertulis dibuat untuk merinci kualifikasi dan validasi yang akan dilakukan dan dikaji serta disetujui oleh kepala bagian Manajemen Mutu. RIV hendaklah mencakup sekurang kurangnya data sebagai berikut , yaitu kebijakan validasi, ruang lingkup dan daftar obyek validasi (bangunan, fasilitas, proses, dan produk), struktur organisasi kegiatan validasi termasuk jumlah personalia dan kualifikasi dan pelatihan yang diperoleh oleh setiap personalia, parameter uji dan luas lingkup pengujian, metode analisis dan protokol pengujian, format dokumen: format protokol dan laporan validasi, perencanaan dan jadwal pelaksanaan, pengendalian perubahan, dan acuan dokumen yang digunakan.
Personil yang melakukan validasi harus mendapat pelatihan yang sesuai. Protokol validasi hendaklah merinci langkah kritis dan kriteria penerimaan. Laporan harus dibuat mengacu pada protokol kualifikasi dan/atau protokol validasi dan memuat ringkasan hasil yang diperoleh, tanggapan terhadap penyimpangan yang terjadi, kesimpulan dan rekomendasi perbaikan. Pada umumnya validasi proses dilakukan sebelum produk dipasarkan (validasi prospektif). Dalam keadaan tertentu, validasi dapat juga dilakukan selama proses produksi rutin dilakukan (validasi konkuren). Proses yang sudah berjalan juga divalidasi (validasi retrospektif). Industri farmasi juga diharuskan melakukan kualifikasi untuk membuktikan bahwa perlengkapan dan mesin yang digunakan dalam suatu tahapan produksi maupun pengawasan mutu akan selalu memberikan hasil yang memenuhi kriteria yang diinginkan secara konsisten.
Tahap-tahap kualifikasi terdiri dari Design qualification yang merupakan proses melengkapi dan mendokumentasikan kajian rancangan (design review) untuk meyakinkan bahwa seluruh aspek mutu telah dipertimbangkan dan dikaji pada tahap perancangan, Installation qualification yang merupakan proses pemeriksaan instalasi untuk memastikan bahwa seluruh komponen peralatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan telah dipasang secara tepat, Operational qualification yang merupakan proses pengujian untuk memastikan bahwa seluruh komponen/sistem dan/ atau kombinasi dari sistem tersebut berfungsi sesuai rancangan dan memenuhi kriteria kinerja yang ditetapkan pada rentang operasional dan bagaimana cara pengujian serta parameter penilaiannya. Terakhir adalah performance qualification yaitu proses pengujian untuk memastikan bahwa masing-masing komponen/sistem dan/atau kombinasi dari sistem tersebut berfungsi sesuai rancangan, memenuhi kriteria kinerja yang ditetapkan serta menghasilkan produk yang diinginkan secara konsisten dan berkesinambungan.
Semoga bermanfaat. 

POPP CPOB Jilid 1 dan 2 (2012)


popp-cpob1.jpg

Petunjuk Operasional Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik tahun 2012 Jilid 1
Petunjuk Operasional Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik tahun 2012 Jilid 2