Dalam setiap kegiatan pembuatan obat, industri farmasi harus memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Pembuatan obat adalah seluruh tahapan proses yang dilakukan untuk menghasilkan obat jadi yang akan didistribusikan kepada sarana pelayanan kesehatan yang memerlukan. Tahapan pembuatan obat meliputi pengadaan bahan awal dan bahan pengemas, produksi, pengemasan, pengawasan mutu, dan pemastian mutu sampai diperoleh obat yang memenuhi persyaratan mutu yang ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya secara konsisten. Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) adalah pedoman dalam pembuatan obat untuk menjamin mutu produk yang dihasilkan agar sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaan obat tersebut. Industri farmasi wajib memenuhi persyaratan CPOB yang dibuktikan dengan adanya kepemilikan sertifikat CPOB yang diperbaharui setiap 5 tahun. Industri farmasi dituntut dapat menghasilkan produk yang aman (safety), berkhasiat (efficacy), dan berkualitas (quality).
Berikut ini adalah link menuju berkas pedoman CPOB 2012
Pedoman CPOB terdiri atas 12 bab, yaitu:
Manajemen Mutu
Pemastian Mutu merupakan suatu konsep luas yang mencakup semua hal, baik secara tersendiri maupun secara kolektif, yang akan mempengaruhi mutu dari obat yang dihasilkan dengan tujuan untuk memastikan bahwa obat dihasilkan dengan mutu yang secara konsisten sesuai dengan tujuan penggunaannya. Konsep dasar pemastian mutu, Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) pengawasan mutu dan manajemen risiko mutu adalah aspek manajemen mutu yang saling terkait dan sangat penting dalam kegiatan produksi dan pengawasan mutu produk.
Unsur dasar manajemen mutu adalah: (i) Suatu infrastruktur atau sistem mutu yang tepat mencakup struktur organisasi, prosedur, proses, dan sumber daya serta (ii) Tindakan sistematis diperlukan untuk mendapatkan kepastian dengan tingkat kepercayaan yang tinggi sehingga produk atau jasa pelayanan yang dihasilkan akan selalu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Personalia
Sumber daya manusia sangat penting dalam pembentukan dan penerapan sistem pemastian mutu yang memuaskan dan pembuatan obat yang benar. Industri farmasi harus memiliki struktur organisasi yang jelas. Kepala bagian Produksi, Pengawasan Mutu, dan Manajemen Mutu haruslah merupakan apoteker terkualifikasi dan memperoleh pelatihan yang sesuai, memiliki pengalaman praktis yang memadai dan keterampilan manajerial sehingga memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya secara professional. Struktur organisasi harus disusun sedemikian rupa sehingga departemen produksi, pengawasan mutu, dan manajemen mutu (pemastian mutu) dipimpin oleh orang yang berbeda serta tidak saling bertanggung jawab antara satu dengan yang lain.
Industri farmasi bertanggung jawab untuk menyediakan personil yang terkualifikasi dalam jumlah memadai untuk melaksanakan semua aktivitas di industri farmasi. Seluruh personil harus memahami tanggung jawab masing-masing dan memahami prinsip CPOB serta memperoleh pelatihan awal dan berkesinambungan, termasuk instruksi mengenai higiene yang berkaitan dengan pekerjaannya. Industri farmasi harus memberikan pelatihan bagi seluruh personil produksi, gudang penyimpanan atau laboratorium (termasuk personil teknik, perawatan dan petugas kebersihan) dan personil lain yang kegiatannya dapat berdampak pada integritas produk. Di samping pelatihan dasar dalam teori dan praktik CPOB, personil baru harus mendapat pelatihan sesuai dengan tugas yang diberikan. Pelatihan berkesinambungan juga diberikan kepada masing-masing personil. Efektifitas penerapan kegiatan pelatihan dievaluasi secara berkala.
Bangunan dan Fasilitas
Bangunan dan fasilitas untuk pembuatan obat harus memiliki desain, konstruksi dan letak yang memadai, serta disesuaikan kondisinya dan dirawat dengan baik untuk memudahkan pelaksanaan operasi yang benar. Tata letak dan desain ruangan harus dibuat sedemikian rupa untuk memperkecil risiko terjadi kekeliruan, pencemaran silang dan kesalahan lain, serta memudahkan pembersihan, sanitasi dan perawatan yang efektif. Seluruh bangunan dan fasilitas termasuk area produksi, laboratorium, area penyimpanan, koridor dan lingkungan sekeliling bangunan harus dirawat dalam kondisi bersih dan rapi. Perbaikan serta perawatan bangunan dan fasilitas dilakukan hati-hati agar kegiatan tersebut tidak memengaruhi mutu obat.
Tenaga listrik, lampu penerangan, suhu, kelembaban dan ventilasi harus tepat agar tidak mengakibatkan dampak yang merugikan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap produk selama proses pembuatan dan penyimpanan, atau terhadap ketepatan / ketelitian fungsi dari peralatan. Luas area kerja dan area penyimpanan bahan atau produk yang sedang dalam proses harus memadai untuk memungkinkan penempatan peralatan dan bahan secara teratur dan sesuai dengan alur proses, sehingga dapat memperkecil risiko terjadi kekeliruan, mencegah pencemaran silang dan memperkecil risiko terlewat atau salah melaksanakan tahapan proses produksi atau pengawasan. Tingkat kebersihan ruang/area untuk pembuatan obat diklasifikasikan sesuai dengan jumlah maksimum partikulat udara yang diperbolehkan untuk tiap kelas kebersihan.
Peralatan
Peralatan yang digunakan dalam pembuatan obat harus memiliki desain dan konstruksi yang tepat, ukuran yang memadai serta ditempatkan dan dikualifikasi dengan tepat agar mutu obat yang dihasilkan dapat terjamin, konsisten dari suatu batch ke batch lainnya, dan memudahkan pembersihan serta perawatan agar dapat mencegah kontaminasi silang, penumpukan debu atau kotoran dan hal-hal yang dapat berdampak buruk pada mutu produk.
Permukaan peralatan yang bersentuhan dengan bahan awal, produk antara atau produk jadi tidak boleh menimbulkan reaksi, adisi atau absorbsi yang dapat mempengaruhi identitas, mutu atau kemurnian di luar batas yang ditentukan. Tiap peralatan utama diberi tanda dengan nomor identitas yang jelas. Peralatan yang rusak, jika memungkinkan, harus dikeluarkan dari area produksi dan pengawasan mutu, atau setidaknya, diberi penandaan yang jelas. Pelaksanaan perawatan dan pemakaian suatu peralatan utama dicatat dalam buku log alat yang menunjukkan tanggal, waktu, produk, kekuatan dan nomor setiap batch atau lot yang diolah dengan alat tersebut.
Sanitasi dan Higiene
Tingkat sanitasi dan higiene yang tinggi harus diterapkan pada setiap aspek pembuatan dan pemastian mutu obat. Ruang lingkup sanitasi dan higiene meliputi personil, bangunan, peralatan dan perlengkapan, bahan produksi serta wadahnya, bahan pembersih dan desinfeksi serta segala sesuatu yang merupakan sumber kontaminan dan dapat berdampak menurunkan integritas produk. Suatu prosedur tertulis yang menunjukkan penanggung jawab untuk sanitasi serta menguraikan dengan rinci mengenai jadwal, metode, peralatan dan bahan pembersih yang harus digunakan untuk pembersihan sarana dan bangunan harus dirumuskan dan disusun dengan baik. Setelah digunakan, baik bagian luar maupun bagian dalam peralatan harus segera dibersihkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, serta dijaga dan disimpan dalam kondisi yang bersih serta kering. Setiap suatu mesin atau peralatan hendak digunakan, harus dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap kebersihan mesin/peralatan tersebut untuk memastikan bahwa semua produk atau sisa bahan dari batch atau produk yang sebelumnya menggunakan mesin tersebut telah dihilangkan.
Produksi
Prinsip utama produksi adalah proses produksi dan pengemasan senantiasa menghasilkan produk yang sehomogen mungkin (dalam batas syarat mutu) baik bagi batch yang sudah diproduksi maunpun yang akan diproduksi. Produksi obat harus dilaksanakan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam CPOB untuk menjamin produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan mutu serta memenuhi ketentuan izin pembuatan dan izin edar sesuai dengan spesifikasinya secara konsisten. Mutu suatu obat tidak hanya ditentukan oleh hasil analisa terhadap produk akhir, melainkan juga oleh segala aktivitas yang dilakukan untuk menjamin mutu produk mutu yang dibangun selama tahapan proses produksi sejak pemilihan bahan awal, penimbangan, proses produksi, personalia, bangunan, peralatan, kebersihan dan hygiene sampai dengan pengemasan.
Semua tahapan produksi dilakukan dan diawasi oleh personil yang kompeten. Prosedur produksi dibuat oleh penanggung jawab produksi bersama dengan penanggung jawab pengawasan mutu yang dapat menjamin obat yang dihasilkan memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya secara konsisten. Penanganan bahan dan produk jadi, seperti penerimaan dan karantina, pengambilan sampel, penyimpanan, penandaan, penimbangan, pengolahan, pengemasan dan distribusi hendaklah dilakukan sesuai dengan prosedur atau instruksi tertulis dan didokumentasikan.
Pengawasan Mutu
Pengawasan mutu merupakan suatu aspek dari CPOB yang bertujuan untuk memberikan kepastian bahwa produk yang dihasilkan secara konsisten mempunyai mutu yang memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Aktivitas pengawasan mutu mencakup pengambilan sampel, spesifikasi, pengujian serta pengaturan, dokumentasi dan prosedur pelulusan yang memastikan bahwa semua pengujian yang relevan telah dilakukan terhadap produk yang diluluskan. Semua bahan maupun produk tidak akan digunakan dalam proses produksi atau dijual sampai mutunya telah dibuktikan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Inspeksi Diri, Audit Mutu serta Audit dan Persetujuan Pemasok
Inspeksi diri adalah suatu tindakan evaluasi yang dilaksanakan untuk menilai apakah semua aspek produksi dan pengawasan mutu industri farmasi telah memenuhi ketentuan CPOB. Program inspeksi diri dirancang untuk mendeteksi kelemahan dalam pelaksanaan CPOB dan untuk menetapkan tindakan perbaikan yang diperlukan. Inspeksi diri dilakukan secara independen dan rinci oleh petugas yang kompeten yang dapat mengevaluasi penerapan CPOB secara obyektif. Prosedur dan catatan inspeksi diri didokumentasikan untuk selanjutnya dirumuskan suatu program tindak lanjut yang efektif. Inspeksi diri dapat dilaksanakan oleh tiap departemen yang berada di industri farmasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan, namun inspeksi diri yang menyeluruh dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
Audit mutu adalah tindakan pemeriksaan dan penilaian semua atau sebagian dari sistem manajemen mutu. Penyelenggaraan audit mutu berguna sebagai pelengkap inspeksi diri. Umumnya audit mutu dilakukan oleh konsultan atau spesialis dari luar perusahaan/independen atau oleh suatu tim yang dibentuk khusus oleh manajemen perusahaan. Audit mutu meliputi pemeriksaan dan penilaian semua atau sebagian dari sistem manajemen mutu dengan tujuan spesifik untuk meningkatkannya dan merumuskan tindakan perbaikan apabila diperlukan.
Penanganan Keluhan terhadap Produk dan Penarikan Kembali Produk
Semua keluhan dan informasi lain yang berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerusakan obat dapat bersumber dari dalam maupun dari luar industri dan semua keluhan dan informasi yang diterima memerlukan suatu tindakan penanganan dan pengkajian secara teliti. Keluhan atau informasi yang bersumber dari dalam industri antara lain dapat dari bagian produksi, bagian pengawasan mutu, bagian gudang dan bagian pemasaran, sementara dari luar industri antara lain dapat berasal dari pasien, dokter dan tenaga medis lainnya, klinik, rumah sakit, apotek, distributor dan sebagainya.
Suatu industri farmasi harus menunjuk personil yang bertanggung jawab untuk menangani keluhan, melakukan pengkajian terhadap keluhan dan informasi yang diterima serta memutuskan tindakan penanganan yang harus dilakukan. Industri farmasi harus membuat prosedur tertulis yang menerangkan dengan jelas mengenai tahapan penyelidikan, evaluasi, tindak lanjut yang sesuai, termasuk pertimbangan untuk penarikan kembali produk dalam menanggapi keluhan terhadap obat yang diduga cacat. Penanganan keluhan dan laporan suatu produk termasuk hasil evaluasi dari penyelidikan serta tindak lanjut yang dilakukan dicatat dan dilaporkan kepada manajemen atau bagian yang terkait.
Dokumentasi
Dokumentasi adalah suatu bagian dari sistem informasi manajemen dan merupakan bagian yang esensial dari pemastian mutu yang digunakan dalam aktivitas perencanaan, pelaksanaan, penyelidikan, evaluasi dalam seluruh tahapan proses pembuatan obat. Dokumentasi dimaksudkan untuk menggambarkan riwayat lengkap dari suatu batch/lot suatu obat, sehingga memungkinkan dilakukannya penyelidikan maupun penelusuran kembali apabila diperlukan untuk memonitor dan mengendalikan bangunan, fasilitas, peralatan, dan personil.
Dokumentasi yang jelas sangat penting untuk memastikan bahwa tiap personil menerima uraian tugas yang relevan secara jelas dan rinci sehingga memperkecil risiko terjadinya kekeliruan. Spesifikasi produk, dokumen produksi induk maupun formula, prosedur, metode dan instruksi, laporan serta catatan harus bebas dari kekeliruan dan tersedia secara tertulis. Dokumen hendaklah didesain dan dibuat agar dapat digunakan dengan mudah, benar dan efektif. Dokumen harus mencakup seluruh data yang diperlukan dan diperbaharui. Isi dokumen hendaklah tidak multitafsir serta mudah dipahami oleh personil terkait. Dokumen hendaklah dikaji ulang secara berkala dan dijaga agar selalu mutakhir. Bila suatu dokumen direvisi, suatu sistem harus dijalankan untuk menghindari penggunaan dokumen yang sudah tidak berlaku secara tidak sengaja. Semua perubahan yang dilakukan terhadap pencatatan pada dokumen hendaklah ditandatangani dan diberi tanggal. Dokumentasi disimpan selama jangka waktu yang ditentukan.
Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak
Pembuatan dan analisis berdasarkan kontrak harus dibuat secara benar, disetujui dan dikendalikan untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman yang dapat menyebabkan tidak memuaskannya mutu dari suatu produk atau pekerjaan. Kontrak dibuat antara Pemberi Kontrak dan Penerima Kontrak dengan menetapkan tanggung jawab dan kewajiban masing-masing pihak yang berhubungan dengan produksi dan pengendalian mutu produk. Pembuatan obat berdasarkan kontrak hanya boleh dilakukan oleh industri farmasi yang memiliki sertifikat CPOB yang diterbitkan oleh Badan POM.
Kualifikasi dan Validasi
CPOB mewajibkan industri farmasi untuk melakukan identifikasi tindakan validasi yang diperlukan sebagai bukti terhadap pengendalian aspek kritis dari kegiatan yang dilakukan, baik dalam kegiatan produksi maupun pengawasan mutu. Validasi merupakan suatu tindakan pembuktian dengan cara yang sesuai bahwa tiap bahan, proses, prosedur, kegiatan, sistem, perlengkapan atau mekanisme yang digunakan dalam kegiatan produksi maupun pengawasan mutu akan senantiasa mencapai hasil yang diinginkan. Validasi diklasifikasikan menjadi empat, yakni validasi proses, validasi pembersihan, validasi metode analisis, dan validasi sistem komputer. Unsur utama program validasi dirinci dengan jelas dan didokumentasikan di dalam Rencana Induk Validasi (RIV) atau dokumen setara.
Protokol validasi tertulis dibuat untuk merinci kualifikasi dan validasi yang akan dilakukan dan dikaji serta disetujui oleh kepala bagian Manajemen Mutu. RIV hendaklah mencakup sekurang kurangnya data sebagai berikut , yaitu kebijakan validasi, ruang lingkup dan daftar obyek validasi (bangunan, fasilitas, proses, dan produk), struktur organisasi kegiatan validasi termasuk jumlah personalia dan kualifikasi dan pelatihan yang diperoleh oleh setiap personalia, parameter uji dan luas lingkup pengujian, metode analisis dan protokol pengujian, format dokumen: format protokol dan laporan validasi, perencanaan dan jadwal pelaksanaan, pengendalian perubahan, dan acuan dokumen yang digunakan.
Personil yang melakukan validasi harus mendapat pelatihan yang sesuai. Protokol validasi hendaklah merinci langkah kritis dan kriteria penerimaan. Laporan harus dibuat mengacu pada protokol kualifikasi dan/atau protokol validasi dan memuat ringkasan hasil yang diperoleh, tanggapan terhadap penyimpangan yang terjadi, kesimpulan dan rekomendasi perbaikan. Pada umumnya validasi proses dilakukan sebelum produk dipasarkan (validasi prospektif). Dalam keadaan tertentu, validasi dapat juga dilakukan selama proses produksi rutin dilakukan (validasi konkuren). Proses yang sudah berjalan juga divalidasi (validasi retrospektif). Industri farmasi juga diharuskan melakukan kualifikasi untuk membuktikan bahwa perlengkapan dan mesin yang digunakan dalam suatu tahapan produksi maupun pengawasan mutu akan selalu memberikan hasil yang memenuhi kriteria yang diinginkan secara konsisten.
Tahap-tahap kualifikasi terdiri dari Design qualification yang merupakan proses melengkapi dan mendokumentasikan kajian rancangan (design review) untuk meyakinkan bahwa seluruh aspek mutu telah dipertimbangkan dan dikaji pada tahap perancangan, Installation qualification yang merupakan proses pemeriksaan instalasi untuk memastikan bahwa seluruh komponen peralatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan telah dipasang secara tepat, Operational qualification yang merupakan proses pengujian untuk memastikan bahwa seluruh komponen/sistem dan/ atau kombinasi dari sistem tersebut berfungsi sesuai rancangan dan memenuhi kriteria kinerja yang ditetapkan pada rentang operasional dan bagaimana cara pengujian serta parameter penilaiannya. Terakhir adalah performance qualification yaitu proses pengujian untuk memastikan bahwa masing-masing komponen/sistem dan/atau kombinasi dari sistem tersebut berfungsi sesuai rancangan, memenuhi kriteria kinerja yang ditetapkan serta menghasilkan produk yang diinginkan secara konsisten dan berkesinambungan.
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment